Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
KENDARAAN

KENDARAAN

Keterangan:
  • Simpanan Kendaraan Bermotor adalah Simpanan Balas Jasa harian yang bertujuan untuk mempersiapkan biaya pembelian Kendaraan (kendaraan roda 2, 3, 4 dan 6) bagi anggota.
Aturan Setor:
  • Saldo simpanan awal minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Setoran Simpanan per bulan minimal Rp. 50.000-,(lima puluh ribu rupiah).
Aturan Tarik:
  • Simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman tidak dapat ditarik hingga Pinjaman tersebut lunas.
Aturan Balas Jasa:
  • Balas Jasa simpanan 4 % per tahun.
Aturan Lain:
  1. Biaya administrasi pembukaan dan penutupan rekening masing-masing Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  2. Simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman tidak dapat ditarik hingga Pinjaman tersebut lunas.
PENSIUN PENGELOLA

PENSIUN PENGELOLA

Keterangan:
  • Simpanan Pensiun Pengelola adalah Simpanan Balas Jasa harian yang bertujuan untuk mempersiapkan Dana Purna Kerja bagi Manajemen.
Aturan Setor:
  • Setoran Simpanan per bulan minimal sebesar Tunjangan Hari Tua masing-masing staf.
Aturan Tarik:
  • Simpanan ini hanya dapat ditarik ketika sudah keluar dari Manajemen CU Remaung Kecubung.
Aturan Balas Jasa:
  • Balas Jasa simpanan 9% per tahun.
Aturan Lain:

 

SIMPANAN DARURAT

SIMPANAN DARURAT

Keterangan:
  • Simpanan Darurat  bertujuan untuk menyediakan dana darurat yang nantinya dapat diperuntukan untuk keperluan-keperluan mendesak (..................................................).
Aturan Setor:
  • Saldo simpanan awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Setoran Simpanan per bulan minimal Rp. 50.000-,(lima puluh ribu rupiah).
Aturan Tarik:

Dapat ditarik ketika Anggota menghadapi keadaan mendesak/darurat

Aturan Balas Jasa:
  • Balas Jasa simpanan 2,5% per tahun.
Aturan Lain:
  1. Biaya administrasi pembukaan dan penutupan rekening masing-masing Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  2. Bagi anggota peminjam baru langsung dipotong 2% dari saldo pinjaman untuk ditabungkan.
PINJAMAN MEMBANGUN SIMPANAN

PINJAMAN MEMBANGUN SIMPANAN

Keterangan:

Pinjaman Membangun Simpanan diberikan kepada anggota / calon anggota yang mempunyai keinginan kuat untuk menjadi anggota Kopdit Credit Union Remaung Kecubung dan ingin memiliki simpanan Kecubung Prima pada saat menjadi anggota.

Aturan Setor:
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan ditanggal pencairan
Aturan Balas Jasa:
  • Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,60% Menurun per bulan.
Aturan Lain:
  1. Lama proses Pinjaman  Membangun Simpanan 1 (satu) hari.
  2. Batas maksimal Pinjaman Membangun Simpanan adalah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  3. Jangka waktu pengembalian Pinjaman minimal 4 (empat) bulan dan maksimal 36 bulan.
  4. Jika 30 hari setelah Pinjaman dicairkan, peminjam tidak membayar angsuran dan BalasJasa maka Pinjaman dinyatakan batal (dengan cara menarik simpanan kepemilikan dan kecubung prima peminjam).
  5. Perlindungan JALINAN Pinjaman Membangun Simpanan berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
  6. Pinjaman Membangun Simpanan yang dilindungi JALINAN maksimal sebesar kebijakan JALINAN berlaku.
PINJAMAN PRODUKTIF

PINJAMAN PRODUKTIF

Keterangan:

Tujuan Pinjaman produktif adalah untuk permodalan dalam mengembangkan usaha-usaha anggota. 

Aturan Setor:
  • Pembayaran dilakukab setiap bulan pada tanggal jatuh tempo
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,6% Menurun per bulan.

Aturan Lain:
  1. Lama proses pengajuan sampai pencairan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah dinyatakan berkas lengkap.
  2. Besar Pinjaman yang dikabulkan adalah  wewenang bagian  kredit berdasarkan penelitian terhadap: tujuan Pinjaman, kerajinan menabung, kemampuan mengembalikan, prestasi, dan partisipasi (TUKKEPPAR) dan 5 C, serta analisa kelayakan Pinjaman terhadap pemohon yang bersangkutan.
PINJAMAN KONSUMTIF

PINJAMAN KONSUMTIF

Keterangan:

pinjaman yang dilakukan untuk membeli barang yang nilainya terus menurun di masa depan dan tidak menghasilkan pemasukan.

Aturan Setor:
  1. Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan.
  2. Pembayaran dilakukan setiap bulan pada tanggal pencairan
Aturan Balas Jasa:
  1. Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,6% Menurun per bulan.
Aturan Lain:
  1. Lama proses pengajuan sampai pencairan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah dinyatakan berkas lengkap.
  2. Besar Pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang bagian kredit berdasarkan penelitian terhadap: tujuan Pinjaman, kerajinan menabung, kemampuan mengembalikan, prestasi, dan partisipasi (TUKKEPPAR) / 5 C, serta analisa kelayakan Pinjaman terhadap pemohon yang bersangkutan.
PINJAMAN PENDANAAN PROYEK

PINJAMAN PENDANAAN PROYEK

Keterangan:

 

Aturan Setor:
  1. Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 6 bulan.
  2. Pada saat jatuh tempo Pinjaman harus sudah dibayar lunas.
Aturan Balas Jasa:
  • Jasa Pinjaman sebesar 1,6% Tetap per bulan dan dibayar dimuka.
Aturan Lain:
  1. Sudah menjadi anggota Kopdit Credit Union Remaung Kecubung dan sudah melunasi simpanan pokok.
  2. Anggota memberikan jaminan tambahan yang ditaksir oleh bagian kredit senilai 150% dari Pinjaman yang dicairkan.
  3. Lama proses pengajuan sampai pencairan maksimal 1 (satu) Bulan setelah dinyatakan berkas lengkap.
PINJAMAN KENDARAAN BERMOTOR

PINJAMAN KENDARAAN BERMOTOR

Keterangan:

Jenis pinjaman yang ditawarkan kepada anggota yang ingin memiliki kendaraan bermotor

Aturan Setor:

Pembayaran pinjaman dilakukan setiap bulan pada tanggal pencairan

Aturan Balas Jasa:
  1. Jasa Pinjaman 1,50% Menurun per bulan.
Aturan Lain:
  1. Batas maksimal Pinjaman adalah sebesar harga perolehan kendaraan tersebut.
  2. Sudah menjadi anggota Kopdit Credit Union Remaung Kecubung minimal 12 bulan dan sudah melunasi simpanan pokok.
  3. Saldo simpanan Kepemilikan Kendaraan pada saat pengajuan Pinjaman sebesar 25% dari harga perolehan kendaraan yang dimaksud.
  4. Kendaraan roda 4 - 6 yang akan dibeli maksimal berusia 8 tahun pada saat pembelian.
  5. Jangka waktu pengembalian Pinjaman :
  6. Kendaraan roda 2 dan 3 maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan
  7. Kendaraan roda 4 - 6 maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  8. BPKB kendaraan tersebut menjadi jaminan Pinjaman sampai sisa Pinjaman sama dengan saldo simpanan simpanan kepemilikan kendaraan.
  9. Apabila diperlukan pihak CURK bisa meminta jaminan tambahan berupa Sertifikat Hak Milik atau Surat Keterangan Tanah.
  10. Jika selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak mengangsur Pinjaman maka Jaminan tersebut akan disita, selanjutnya diberikan waktu selama 14 hari sejak tanggal penyitaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Kopdit Credit Union Remaung Kecubung berkenaan dengan Pinjaman tersebut.

 

PINJAMAN KEPEMILIKAN PERUMAHAN

PINJAMAN KEPEMILIKAN PERUMAHAN

Keterangan:
  1. Mendorong anggota untuk memiliki rumah pribadi yang siap huni dan berinvestasi dalam bidang perumahan.
  2. Yang termasuk dalam jenis Pinjaman ini : Pembangunan rumah pribadi, Pembelian rumah siap huni.
Aturan Setor:
  1. Jangka waktu pengembalian maksimal 120 bulan.
  2. Pembayaran dilakukan detiap bulan pada tanggal pencairan
Aturan Balas Jasa:
  1. Jasa Pinjaman 1,25% Menurun per bulan.
Aturan Lain:
  1. Sudah menjadi anggota Kopdit CU Remaung Kecubung minimal 12 bulan dan sudah mengikuti Pendidikan Anggota CU secara penuh.
  2. Telah melunasi Simpanan Pokok.
  3. Besarnya Tabungan di Simpanan Perumahan yang menjadi jaminan Pinjaman minimal 25% dari pengajuan Pinjaman.
  4. Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan persentase perkembangan pembangunan kecuali untuk pembelian rumah siap huni.
  5. Sertifikat tanah / SKT tanah yang akan dibangun menjadi jaminan di CU Remaung Kecubung.
  6. Bagi sertifikat tanah / SKT yang belum atasnama peminjam /pasangannya wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Pejabat berwenang atau Covernote dari PPAT atau Akta / Surat Jual Beli.