Keterangan: untuk menunjang aktivitas Pengelola yang sumberdananya berasal Dana Kesejahteraan Pengurus, Pengawas, Staf, dan Simpanan Pensiun Pengelola.
Aturan Setor: - Jangka waktu maksimal 36 bln.
Aturan Balas Jasa: - Jasa Pinjaman 0,70 % Menurun per bulan.
Aturan Lain: - Batas maksimal Pinjaman untuk Pengurus, Pengawassebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah).
- Bagi pengurus dan pengawas yang baru terpilih dapat mengajukan pinjaman minimal 6 bulan masa kepengurusan.
- Staf dengan masa kerja 10 tahun keatas bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
- Staf dengan masa kerja 3-10 tahun bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Syarat-syarat dan ketentuan yang belum termuat dalam peraturan ini akan diatur dalam MO Keuangan