Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
PINJAMAN KEPEMILIKAN TANAH

PINJAMAN KEPEMILIKAN TANAH

Keterangan:
  1. Mendorong anggota untuk Berinvestasi dalam bidang Pertanahan.
Aturan Setor:
  1. Jangka waktu maksimal 48 bulan.
  2. pembayaran dilakukan setiap bulan pada tanggal pencairan
Aturan Balas Jasa:
  • Jasa Pinjaman 1,6% Menurun per bulan.
Aturan Lain:
  1. Sudah menjadi anggota Kopdit CU Remaung Kecubung dan sudah mengikuti Pendidikan CU secara penuh
  2. Sudah melunasi Simpanan Pokok.
  3. Besarnya Tabungan di Simpanan Kecubung Prima yang menjadi jaminan Pinjaman minimal 15% dari pengajuan Pinjaman.
  4. Sertifikat tanah / SKT tanah yang akan dibeli menjadi jaminan di CURK.
  5. Jaminan pijaman berupa Sertipikat Tanah / SKT harus berada diwilayah Pengembangan CU Remaung Kecubung
  6. Bagi anggota yang akan membeli tanah kapling wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  7. Proses pencairan dilakukan dengan 2 (dua) tahap, untuk pencairan tahap pertama sebesar nilai simpanan kecubung prima.
  8. Untuk pencairan tahap kedua akan dilakukan apabila anggota sudah menyerahkan sertipikat tanah pemecahan tanah kapling tersebut.
  9. Pencairan secara penuh dapat dilakukan apabila anggota dapat menyerahkan jaminan sertipikat tanah lainnya, sehingga untuk ketentuan poin 5.10.7.9.1. danpoin 5.10.7.9.1.diatas bisa diabaikan.
PINJAMAN PENDIDIKAN

PINJAMAN PENDIDIKAN

Keterangan:

Menyediakan fasilitas Pinjaman untuk biaya pendidikan anggota maupun anggota keluarganya

Aturan Setor:
  1. Jangka waktu maksimal 48 bln.
  2. Pembayaran dilakukan setiao bulan pada tanggal pencairan
Aturan Balas Jasa:
  • Jasa Pinjaman 1,5% Menurun per bulan.
Aturan Lain:
  1. Sudah menjadi anggota Kopdit Credit Union Remaung Kecubung dan sudah melunasi simpanan pokok.
  2. Memiliki Saldo Simpanan Pendidikan minimal 25% dari Pinjaman yg dikabulkan.
  3. Batas maksimal Pinjaman untuk pendaftaran masuk sekolah :
    1. Playgroup/TK dan SD sederajat : Rp.5.000.000.
    2. SMP sederajat : Rp.10.000.000.
    3. SMA sederajat dan kursus   : Rp.15.000.000.
    4. Perguruan Tinggi: Rp. 100.000.000

 

 

PINJAMAN PASCA PANEN

PINJAMAN PASCA PANEN

Keterangan:

Menyediakan fasilitas Pendanaan jangka Pendek bagi anggota dalam mengembangkan usaha di bidang  Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Industri Rumahan.

Aturan Setor:
  1. Jangka waktu maksimal 18 bulan.
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa dibayar dimuka sebesar 50% dari total Balas Jasa selama jangka waktu Pinjaman, dan sisa Balas Jasa serta pokok Pinjaman dilunasi saat  panen.
  2. Jangka waktu maksimal  18 bulan.
Aturan Lain:
  1. Individu, dengan syarat-syarat :
  2. Sudah menjadi anggota Credit Union Remaung Kecubung dan telah mengikuti Pendidikan CU secara penuh.
  3. Memiliki lahan tempat usaha pribadi yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.
  4. Surat Kepemilikan Tanah (SHM atau SKT)  menjadi jaminan.
  5. Jasa dibayar 50% dari Jasa tiap bulan, dan sisa Jasa dan pokok Pinjaman dilunasi saat  panen.
  6. Jangka waktu maksimal 18 bulan.
  7. Jumlah maksimal Pinjaman Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  8. Setelah  panen, wajib melunasi  pokok Pinjaman dan Jasa Pinjaman.
  9. Kelompok  dengan yarat-syarat:
  10. Memiliki tempat usaha yang dibuktikan dengan bukti fisik dan Foto/dokumentasi.
  11. Jumlah anggota 5 s/d 10 orang per kelompokdanberdomisiliberdekatan.
  12. Melampirkan Data Analisis Usaha Kelompok.
  13. Jaminan Pinjaman masing-masing anggota berupa SHM atau SKT
PINJAMAN PENGELOLA

PINJAMAN PENGELOLA

Keterangan:

untuk menunjang aktivitas Pengelola yang sumberdananya berasal Dana Kesejahteraan Pengurus, Pengawas, Staf, dan Simpanan Pensiun Pengelola.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu maksimal 36 bln.
Aturan Balas Jasa:
  • Jasa Pinjaman 0,70 % Menurun per bulan.
Aturan Lain:
  1. Batas maksimal Pinjaman untuk Pengurus, Pengawassebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah).
  2. Bagi pengurus dan pengawas yang baru terpilih dapat mengajukan pinjaman minimal 6 bulan masa kepengurusan.
  3. Staf dengan masa kerja 10 tahun keatas bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  4. Staf dengan masa kerja 3-10 tahun bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  5. Syarat-syarat dan ketentuan yang belum termuat dalam peraturan ini akan diatur dalam MO Keuangan
KECUBUNG PRIMA LUAR BIASA

KECUBUNG PRIMA LUAR BIASA

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman ESCETE

Pinjaman ESCETE

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Simpanan Hari Tua

Simpanan Hari Tua

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain: